Thursday 1 July 2010
Kasus Pajak
07:19 |
Diposkan oleh
Ronal Fores Es Tofan |
Edit Post
hemh...sedikit menyeleweng ke masslah Pajak deh...hehe
meski aku belum tau secara Detail Mengenai perpajakan, tapi gak ada salahnya Update kan,hehe
Berita ini saya Kutip dari :http://pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7144
Kasus pajak Paulus Tumewu diungkit
JAKARTA : Penghentian penuntutan dugaan penggelapan pajak senilai Rp399 miliar atas nama Paulus Tumewu, pemilik dan komisaris utama Grup Ramayana, kembali dipersoalkan.
Kali ini yang mengungkit adalah Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam forum Panja Perpajakan di Komisi III DPR, kemarin.
Sasmito Hadinagoro, Sekjen APPI, mengungkapkan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus dugaan penggelapan pajak Paulus Tumewu melanggar hukum, karena kasus itu sudah berstatus P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sehingga harus berlanjut ke proses penuntutan.
"Pemberian SKPP itu dimungkinkan karena adanya campur tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," katanya.
Sasmito berpendapat meski Paulus telah melunasi tunggakan pajak beserta denda, karena kasus itu sudah P-21 maka tetap harus berlanjut ke penuntutan.
Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari APPI terkait penerbitan SKPP atas kasus Paulus Tumewu.
"Kami akan memanggil semua pihak yang dianggap terkait, mulai dari penyidik pajak, penyidik di Kejagung, konsultan pajak, dan pejabat lainnya," katanya.
Konsultan pajak Paulus waktu itu adalah Teguh Boentoro dari P&B Co. Ketika Bisnis mencoba mengkonfirmasi, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak berkomentar banyak ketika ditanya kasus Paulus tersebut. "Itu domain Kejagung [karena sudah P-21]," katanya.
Berdasarkan catatan, Paulus Tumewu ditangkap Polri bersama Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2005. Adik ipar Eddy Tanzil-buron kasus L/C PT Golden Key-itu dituding melanggar pasal 39 ayat 1b huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kecilkan omzet
Paulus disangka sengaja mengecilkan omzet yang diterima Ramayana dan tidak mengisisurat pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar, sehingga diduga merugikan negara Rp399 miliar.
Meski kasus itu sudah P-21 dan tinggal berlanjut ke penuntutan, dengan surat permintaan dari Menkeu kepada Jaksa Agung, Paulus dibebaskan dari tuntutan pidana setelah membayar tunggakan PPh Rp7,99 miliar beserta denda 400%.
Padahal, permintaan Menkeu kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 44B ayat (1) dan (2) UU KUP saat itu, adalah penghentian penyidikan, bukan penghentian penuntutan.
Dradjad H. Wibowo, waktu itu anggota Komisi XI DPR, mempersoalkan utang pajak Paulus dari sebelumnya Rp399 miliar lalu menciut jadi Rp7,99 miliar.
Saat itu, Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Darmin Nasution berkukuh bahwasurat ketetapan pajak (SKP) Paulus Tumewu ada. Namun, keduanya tidak pernah bersedia menunjukkan salinan berikut nomor SKP Paulus. Informasi yang beredar menyebutkan SKP Paulus bernomor 000-000-000-000.
Materi Referensi : Harian BisnisIndonesia , 21 April 2010
meski aku belum tau secara Detail Mengenai perpajakan, tapi gak ada salahnya Update kan,hehe
Berita ini saya Kutip dari :http://pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7144
Kasus pajak Paulus Tumewu diungkit
Kali ini yang mengungkit adalah Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam forum Panja Perpajakan di Komisi III DPR, kemarin.
Sasmito Hadinagoro, Sekjen APPI, mengungkapkan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus dugaan penggelapan pajak Paulus Tumewu melanggar hukum, karena kasus itu sudah berstatus P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sehingga harus berlanjut ke proses penuntutan.
"Pemberian SKPP itu dimungkinkan karena adanya campur tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," katanya.
Sasmito berpendapat meski Paulus telah melunasi tunggakan pajak beserta denda, karena kasus itu sudah P-21 maka tetap harus berlanjut ke penuntutan.
Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari APPI terkait penerbitan SKPP atas kasus Paulus Tumewu.
"Kami akan memanggil semua pihak yang dianggap terkait, mulai dari penyidik pajak, penyidik di Kejagung, konsultan pajak, dan pejabat lainnya," katanya.
Konsultan pajak Paulus waktu itu adalah Teguh Boentoro dari P&B Co. Ketika Bisnis mencoba mengkonfirmasi, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak berkomentar banyak ketika ditanya kasus Paulus tersebut. "Itu domain Kejagung [karena sudah P-21]," katanya.
Berdasarkan catatan, Paulus Tumewu ditangkap Polri bersama Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2005. Adik ipar Eddy Tanzil-buron kasus L/C PT Golden Key-itu dituding melanggar pasal 39 ayat 1b huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kecilkan omzet
Paulus disangka sengaja mengecilkan omzet yang diterima Ramayana dan tidak mengisi
Meski kasus itu sudah P-21 dan tinggal berlanjut ke penuntutan, dengan surat permintaan dari Menkeu kepada Jaksa Agung, Paulus dibebaskan dari tuntutan pidana setelah membayar tunggakan PPh Rp7,99 miliar beserta denda 400%.
Padahal, permintaan Menkeu kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 44B ayat (1) dan (2) UU KUP saat itu, adalah penghentian penyidikan, bukan penghentian penuntutan.
Dradjad H. Wibowo, waktu itu anggota Komisi XI DPR, mempersoalkan utang pajak Paulus dari sebelumnya Rp399 miliar lalu menciut jadi Rp7,99 miliar.
Saat itu, Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Darmin Nasution berkukuh bahwa
Materi Referensi : Harian Bisnis
Label:
pajak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
About Me
- Ronal Fores Es Tofan
- Bogor, JAWA BARAT, Indonesia
- Gua Ronal , gua gak neko-neko , Follow twitter gua juga ya : http://www.twitter.com/Ronalfores , , , gue sekolah di SMAKBo (Bogor High School Of Chemical Analyst)
Hidup Gua Semau Gua
My life my all
You do not need to interfere in my Affairs, if you would like to join please and if you want to oppose you just go to hell ┌П┐(◣_◢)┌П┐
You do not need to interfere in my Affairs, if you would like to join please and if you want to oppose you just go to hell ┌П┐(◣_◢)┌П┐
MOTIVASI
Better from the beginning we crawl from bottom to the top of our fallen and derailed
Cumungud, RAJIN BELAJAR
( ˘ з˘ )♬♪
Cumungud, RAJIN BELAJAR
( ˘ з˘ )♬♪
CHEMIST
The theory is not too important, hand skills and expertise that are sold in the industrialized world
MOAL HIRUP MUN EUWEUH KABECUS MAH!
MOAL HIRUP MUN EUWEUH KABECUS MAH!
Catatan sang aktor terkenal masa depan... "It takes much bravery to stand up to our enemies but we need as much bravery to stand up to our friends
The Election
Social Network
Categories
- Biography (6)
- Chemistry (1)
- Fanfic (4)
- Lyrics (3)
- Motivasi (1)
- News About Educations (1)
- pajak (1)
- PERGAULAN BEBAS (1)
- Sinopsis (3)
- Sudut Pandang (2)
Blogroll
About
Blogger templates
Blogger news
SMS Gratis
Labels
Popular Posts
-
Rachel Corrie From Wikipedia, the free encyclopedia Jump to: navigation , ...
-
1. DEFINISI EMAS Emas adalah logam mineral yang merupakan salah satu bahan galian logam yang bernilai tinggi baik dari sisi harga maupun si...
-
Sejarah dan Perkembangan Facebook Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mar...
-
Saya yakin jika saya berkeliling keseluruh Indonesia , bahkan kalau saya berkeliling keseluruh dunia untuk menanyakan Misi mereka hidup past...
-
AIDS Tingginya kasus penyakit HUMAN IMMUNODEFICIANY VIRUS/ACQUIRED IMMNUNE DEFICIENCY SYNDROME (HIV/AIDS),khususnya pada kelompok umur remaj...
-
ACCIO Membuat benda melayang mendekati pemantra, meskipun dari jarak yang cukup jauh. Catatan : Pemantra sedikitnya harus tahu benar letak ...
-
hemh...sedikit menyeleweng ke masslah Pajak deh...hehe meski aku belum tau secara Detail Mengenai perpajakan, tapi gak ada salahnya Update ...
0 komentar:
Post a Comment